Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Panduan Cara Mengurus Surat Tilang Hilang di Kepolisian (10 Menit Kelar)

Bagaimana Caranya Mengurus Surat Tilang Yang Hilang di Kantor Polisi

Cara Mengambil STNK Tanpa Surat Tilang

Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian dan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.

Umumnya surat ini diberikan pada saat kita melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara bersamaan itu pula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan di tahan sampai kita menghadiri sidang dan membayar denda yang telah ditentukan sesuai prosedural kebijakan yang berlaku.

Adanya surat tilang menjadi bukti resmi yang sah bahwa kita telah melanggar peraturan lalu lintas baik sengaja ataupun tidak. Dalam surat tilang biasanya memuat informasi berupa nama pelanggar, jenis pelanggaran, tanggal pelanggaran dan tanggal sidang di Pengadilan.

Keberadaan surat tilang tentu sangatlah penting bagi kita karena sebagai bukti sah pelanggaran lalu lintas yang kemudian pada akhirnya akan diprose di Lembaga Pengadilan.

Surat tilang juga terdiri dari berbagai jenis dan macam warna sesuai tingkat pelanggaran yang dikenai pada pelanggar tersebut. Misal surat tilang warna biru dan merah untuk pelanggar. Warna hijau untuk Pengadilan, warna kuning untuk arsip Polisi, dan warna putih untuk kejaksaan.


Baca Juga:
 7 Trik Jitu Agar Orderan Gojek Gacor Setiap Waktu [Auto Work]


Lalu Bagaimana Kalau Surat Tilang Hilang?

Tanpa adanya surat tilang tentu kita tidak akan bisa melakukan pembayaran denda dan pengambilan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Pengadilan setempat kecuali kita telah membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) sebagai pengganti sah surat tilang yang telah hilang.

Ingat berdasarkan pengalaman admin pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) langsung diselesaikan di kantor Polres  setempat.


Bagaimana Jika Kita Masih Memiliki Foto Surat Tilang?



Apa kita harus tetap mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di KEPOLISIAN?

Sesuai dengan pengalaman admin, meski kita masih memiliki bukti foto surat tilang tersebut ternyata kita tetap diharuskan untuk membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di kantor Kepolisian.

Alasan utama kenapa bukti berupa foto ditolak Pengadilan kemungkinan besar karena foto mudah untuk dimanipulasi sehingga petugas tidak begitu saja bisa langsung mempercayainya. Selain itu kekuatan legitimasinya di mata hukum tidak bisa disetarakan dengan surat tilang resmi.

Bagaimana Prosedur Mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di Kantor Polisi?

Cara mengurus SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) di Kepolisian ternyata sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Simak dengan seksama langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Kunjungi kantor Polisi (Polres) Kota atau  Kabupaten terdekat di wilayahmu.

2.  Jangan pikir panjang langsung saja menuju ke bagian tilang. Jika tidak tau tempatnya silahkan saja bertanya pada polisi yang bertugas pasti mereka tau dan akan dengan senang hati untuk menunjukkan tempatnya.

Dibagian ini nanti petugas akan melakukan pengecekan dan pencocokan nama pelanggar yang kehilangan surat tilang berdasarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika proses tersebut telah selesai nantinya kamu akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

3. Tahap selanjutnya segera saja kamu menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa berkas berupa surat pengantar yang telah didapat dari bagian tilang tadi untuk diserahkan ke petugas yang bersangkutan.

Dibagian ini nantinya akan dilakukan validasi pencocokan data nama pelanggar yang kehilangan surat tilang. Disini juga kamu akan diberikan beberapa pertanyaan ringan oleh petugas terkait kronologi kehilangan surat tilang tersebut. Jawab dengan santai dan meyakinkan sesuai dengan apa yang kamu ingat.

Setelah prosedur validasi pencocokan data nama pelanggar selesai. Petugas akan langsung mencetak dan memberikan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) ke kamu yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan atau Mall Pelayanan Publik setempat.

4. Setelah itu pergi ke Pengadilan dengan membawa SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) kemudian serahkan kepada petugas. Mereka para petugas Pengadilan telah mengerti bahwa surat tersebut digunakan sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

Proses selanjutnya ambil nomor antrian untuk proses sidang dan pembayaran denda. Setelah selesai akhirnya kamu kini telah dapat mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya telah ditahan di Pengadilan.

F.A.Q
Kami akan merangkum beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh mereka yang kehilangan surat tilang di bawah ini.
1. Gimana mengatasi surat tilang hilang tanpa salinan
Tidak mengapa jika surat tilang Anda hilang dan kebetulan Anda tidak memiliki salinannya. Hal yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah mengurus SKTLK di Kepolisian atau Polres yang ada di kota Anda. Jika masih bingung Anda bisa melihat tutorial di atas.

2. Kena tilang tapi surat tilang hilang
Pertanyaan ini hampir mirip dengan pertanyaan di atas sehingga jawabannya tentu saja akan sama dengan jawaban yang ada di atas.
3. Surat tilang hilang di kota Jakarta dan Surabaya
Tahap pengurusan surat tilang yang hilang bisa dibilang masih sama karena berlaku secara nasional sehingga dalam pengurusannya tidak ada perbedaan antara di kota Jakarta dan Surabaya.

4. Cara cek surat tilang secara online
Anda dapat mengecek jenis pelanggaran dan nominal denda secara online di website etilang.info/ Kemudian masukkan nomor registrasi E-tilang yang ada di bagian bawah slip biru pada kolom search box yang muncul.

Demikian artikel tentang Tahap dan Prosedur Bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Yang Hilang di Kantor Polisi (Polres). Semoga dapat membantu permasalahan kalian.

Jika artikel ini dinilai bermanfaat tolong bantu share ke sahabat, teman dan keluarga. Terimakasih.