√ Pemegang Kartu KIS Juga Dapat BST, Cek Nama Anda untuk Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Pemegang Kartu KIS Dapat BST, Cek Nama Anda untuk memastikan terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial.
Guna menggerakkan perkembangan perekonomian Indonesia yang terimbas Covid-19, pemerintahan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) masih meneruskan bermacam tipe program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahun 2021 ini.
Program bantuan sosial itu diantaranya diperuntukkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
PBI JK sendiri seperti diambil dari situs resmi Kemensos, ialah peserta penerima bantuan iuran yang termasuk fakir miskin dan orang tidak sanggup yang iurannya dibayarkan oleh pemerintahan.
Selanjutnya KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai alternatif dari Kartu BPJS.
Untuk Anda pemegang kartu PBI JK atau KIS, sekarang bisa terima BST dari Kemensos dengan terhubung situs penelusuran data yang menerima bansos di dtks.kemensos.go.id untuk lakukan pengujian lebih dulu.
Situs penelusuran itu cuman untuk memeriksa nama pemegang kartu PBI JK atau KIS atau kartu identitas yang lain adakah di daftar yang menerima dan tidak tampilkan info bantuan sosial lain termasuk pendaftaran bantuan sosial.
Terkait langkah untuk melakukan pengecekan dan pengujian ialah seperti berikut.
1. Membuka situs dtks.kemensos.go.id
2. Tentukan tipe ID kepesertaan DTKS yang ingin dimasukkan. Ada 3 opsi salah satunya NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS, untuk pemegang kartu PBI JK atau KIS maka pilih Nomor PBI JK/KIS
3. Masukan nomor PBI JK atau KIS seperti yang tercantum pada kartu
4. Masukkan nama lengkap peserta PBI JK atau KIS sesuai yang tercantum pada kartu
5. Tulis ulangi code Captcha yang tercantum
6. Klik tombol cari
Sesudah melakukan semua langkah di atas, posisi nomor ID yang di input tercatat atau tidak akan diperlihatkan di DTKS.
Tentang hal persyaratan untuk memperoleh BST dari Kemensos salah satunya seperti berikut.
1. Calon yang menerima tercatat selaku warga yang masuk ke pencatatan RT/RW dan ada di dusun.
2. Calon yang menerima ialah mereka yang terimbas atau kehilangan mata pencarian sebab wabah Covid-19.
3. Calon yang menerima tidak tercatat selaku yang menerima BST lain dari pemerintahan pusat.***